Alasannya, status hukum Zumi Zola baru sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek-proyek di Provinsi Jambi.
"Gubernur Jambi enggak perlu mundur, karena baru tersangka," kata Sumarsono di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Sumarsono mengatakan, berbeda jika Zumi Zola terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"(Zumi Zola) tidak perlu mundur. Secara hukum tidak perlu harus mundur. Kecuali kalau OTT," ujar Sumarsono.
Sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan oleh KPK.
KPK menduga suap Rp 6 miliar yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi.
Suap diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/05/12103921/kemendagri-baru-tersangka-zumi-zola-tak-perlu-mundur