Arief mengatakan, larangan itu bukanlah hal baru, melainkan sudah diberlakukan sejak pilkada serentak pertama yakni tahun 2015 dan kedua, tahun 2017.
"Kemarin aja itu dipatuhi kok. Saya percaya nanti akan dipatuhi juga," kata Arief di KPU, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Arief mengatakan, saat ini KPU belum menetapkan paslon yang akan menjadi peserta Pilkada Serentak 2018.
Berdasarkan Peraturan KPU, jadwal penetapan akan dilaksanakan pada 12 Februari 2018.
"(Setelah penetapan) Kita lihat nanti. Kita akan cek, siapa yang ikuti peraturan, siapa yang tidak," katanya.
Larangan pencantuman gambar Presiden dan Wapres, lanjut Arief dikarenakan keduanya merupakan simbol negara.
"Maka kita menjaganya bersama-sama. Tidak boleh diklaim oleh salah satu. Presiden dan Wapres itu milik semua," pungkasnya.
KPU telah mengatur ketentuan mengenai alat peraga kampanye ini dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam pasal 29 ayat (3) dijelaskan, desain dan materi alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU maupun yang dicetak oleh paslon dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden RI, dan atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/02/16223881/kpu-presiden-dan-wapres-itu-milik-semua