Salin Artikel

Polri: Video Kapolri yang Viral Dipotong, 26 Menit Jadi 2 Menit

Pidato dalam video tersebut disampaikan di Pondok Pesantren Annawawi, Serang, Banten, 8 Februari 2017.

Durasi aslinya selama 26 menit. Sementara video yang beredar hanya berdurasi sekitar 2 menit.

"Itu sudah dipotong-potong jadi kalimat tidak utuh. Bagaimana kalimat tidak utuh berarti pesan tidak utuh juga," ujar Iqbal di rumah dinas Kapolri, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Iqbal mengatakan, potongan video itu menyebabkan beberapa pihak menginterpretasikan sendiri maksudnya.

Bahkan, tidak sedikit yang menyalahkan Kapolri atas pernyataan yang dianggap mengesampingkan ormas Islam selain Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Kapolri telah bertemu dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin selaku pemilik pondok pesantren tempat Tito berpidato.

Selain itu, ormas Syarikat Islam yang dipimpin Hamdan Zoelva juga telah menemui Kapolri dan meminta klarifikasi soal video itu.

"Setelah adanya silaturahim ini semua terbuka bahwa maksud Pak Kapolri di dalam video itu berbeda sekali. Tidak ada maksud menyudutkan pihak-pihak tertentu," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, pidato itu disampaikan saat pilkada serentak tengah hangat-hangatnya. Kapolri saat itu memotivasi dan menyampaikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk memperkuat silaturahim dengan ormas islam.

"Ingat, semua (ormas Islam) kecuali ada kelompok yang ingin merongrong NKRI," kata Iqbal.

Meski demikian, Polri belum akan mengusut siapa orang yang menyebarkan video yang tidak utuh itu. Yang terpenting, kata Iqbal, publik mengetahui bahwa tak ada maksud Kapolri untuk mengesampingkan ormas islam selain NU dan Muhammadiyah.

"Kita, kan, sedang mempersiapkan pengamanan pesta demokrasi. Jangan sampai hal ini menjadi senjata kelompok ingin mengacaukan," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/31/16412081/polri-video-kapolri-yang-viral-dipotong-26-menit-jadi-2-menit

Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke