Salin Artikel

KY: Anggaran Seleksi Calon Hakim Agung Rp 2,7 Miliar

Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Arie Sudihar mengatakan, anggaran itu untuk membiayai empat tahap dalam proses seleksi.

"Jadi untuk biaya Rp 2,7 miliar, kira-kira itu," kata Arie, dalam jumpa pers di gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).

Tahapan itu terdiri dari pertama tahap seleksi administrasi. Tahap ini sudah selesai di mana KY sudah menetapkan dari 84 pendaftar, 74 di antaranya lolos seleksi administrasi.

Tahap berikutnya atau tahap II yakni tahap seleksi kualitas. Tahap itu akan dilaksanakan pada 7 dan 8 Februari 2018 di Balitbangdiklatkumdil Mahkamah Agung di Megamendung, Bogor.

Materi yang akan diujikan pada seleksi kualitas meliputi menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dan tes obyektif.

Tahap ketiga yakni seleksi kepribadian dan kesehatan. Di tahap ini KY akan melakukan investigasi dengan menurunkan tim ke daerah untuk melacak track record calon hakim agung yang ikut seleksi.

"Berikutnya bekerja sama dengan RSPAD, jadi dari calon yang lulus tahap kedua, ikut tes kesehatan tim dokter RSPAD," ujar Arie.

Tahap terakhir atau yang keempat yakni tahap wawancara kepada peserta calon hakim agung.

"Jadi dari sekian tahap itu biayanya Rp 2,7 miliar," ujar Arie.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/26/14314511/ky-anggaran-seleksi-calon-hakim-agung-rp-27-miliar

Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke