Salin Artikel

Soal Presidential Threshold, Gerindra Anggap MK Hilang Kewarasan

"Dalam hal ambang batas pencalonan presiden Pasal 222, MK seperti kehilangan keseimbangan, kehilangan kewarasan," kata Muzani saat dihubungi, Kamis (11/1/2018).

Dalam putusannya, MK memutuskan menolak uji materi yang diajukan para pemohon terhadap pasal 222 UU Pemilu. MK menilai pasal tersebut tak bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan putusan MK ini, maka parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres di 2019.

Namun, karena pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 digelar secara serentak, maka ambang batas yang digunakan adalah hasil pemilu legislatif 2014 lalu.

Muzani tak habis pikir, mengapa MK menganggap pasal 222 terkait ambang batas pencalonan presiden sah dan konstitusional.

"Bagaimana mungkin hasil Pemilu yang sudah digunakan sebagai ambang batas untuk Pilpres 2014 kembali digunakan untuk Pilpres 2019 mendatang," kata dia.

Muzani juga menilai, putusan MK soal presidential threshold ini tidak konsisten dengan putusan soal verifikasi faktual yang diatur dalam pasal 173 ayat (1) dan (3) UU Pemilu.

Dalam hal pengambilan keputusan tentang verifikasi, mahkamah memutuskan bahwa seluruh parpol peserta pemilu 2019 harus diverifikasi ulang, tak perduli partai lama atau baru.

Hal ini demi kesetaraan dan persamaan dimata hukum sehingga tidak ada keistimewaan antar partai politik satu dengan yang lain.

Namun, dalam mengambil putusan soal ambang batas pencalonan presiden, Muzani menilai logika kesetaraan yang sama tidak digunakan oleh MK.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/11/23070881/soal-presidential-threshold-gerindra-anggap-mk-hilang-kewarasan

Terkini Lainnya

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke