Sebab, setelah putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU harus melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh calon peserta pemilu 2019.
Menurut Johnny, disamping waktu yang mepet, implikasi utama dari putusan tersebut terhadap penyelenggara adalah soal dana atau anggaran.
“Tentu ada implikasinya. Bagi KPU implikasi pembiayaan, dana harus tambah,” kata Johnny ditemui di sela-sela diskusi di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Politisi Nasdem itu tidak tahu persis berapa asumsi kebutuhan tambahan anggarannya. KPU diminta menghitung.
Hanya saja, kata dia, apabila dalam anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya memuat kebutuhan verifikasi faktual untuk seluruh parpol, artinya tidak ada persoalan.
Sebagai informasi, anggaran pemilu 2019 dialokasikan sebesar Rp 16,8 triliun.
Demikian juga apabila KPU telah mencadangkan anggaran verifikasi faktual untuk seluruh parpol, sebelum keluarnya putusan MK tersebut.
“Kalau belum (dicadangkan), KPU harus segera itung. Kalau tidak perlu mengubah mata anggaran berarti (urusannya) hanya antara KPU dan Kementerian Keuangan,” kata Johnny.
“Tetapi kalau harus mengubah mata anggarannya, berarti harus dilakukan revisi APBN. Kalau revisi APBN, prosesnya panjang, dan tentu butuh waktu,” kata dia lagi.
Johnny berharap KPU sudah memiliki cadangan anggaran untuk verifikasi faktual. Atau, kata dia, KPU bisa melakukan shifting anggaran APBN 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/11/18145581/semua-parpol-diverifikasi-faktual-kpu-diminta-hitung-ulang-anggaran-pemilu