Salin Artikel

Menurut LPAI, 4 Hal Ini Harus Jadi Perhatian Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel menyoroti hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia.

Hukuman kebiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Reza berpendapat, pemerintah, termasuk masyarakat, kini seolah-olah menganggap persoalan kejahatan seksual terhadap anak selesai setelah hukuman kebiri diatur dalam undang-undang.

"Berbusa-busa orang menyebut, situasi ini situasi luar biasa. Kejahatan seksual, tanpa parameter yang jelas, disebut sebagai kejahatan luar biasa. Apapun penamaannya, tetap saja publik lebih terfokus pada apa hukuman terhadap predator seksual," ujar Reza kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2018).

Menurut dia, ada yang lebih penting menjadi fokus dalam penanganan kejahatan seksual terhadap anak.

"Padahal, kebiri itu urusan kesekian. Mari banting setir ke hal yang jauh lebih penting dari hukuman kebiri," lanjut dia.

Pertama, pastikan anak yang menjadi korban kejahatan seksual mendapatkan restitusi. Restitusi ini seharusnya telah diajukan pada tahap penyidikan di kepolisian. Penyidik harus proaktif memproses pengajuan restitusi.

Kedua, jika pelaku tidak mampu membayar tuntutan restitusi, negara harus menunaikan restitusi kepada korban.

"Naikkan ganti rugi menjadi kompensasi yang harus ditunaikan negara. Terobosan ini merupakan sanksi bagi negara atas kegagalan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari kejahatan keji," ujar Reza.

Ketiga, pemerintah harus membangun basis data mengenai korban.

Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan korban menerima rehabilitasi fisik dan psikologis di manapun dia berada, bahkan dalam jangka waktu yang lama agar korban benar-benar bisa kembali menjalani kehidupan seperti sedia kala.

Keempat, harus ada aturan terkait pelaku kejahatan yang merupakan orangtua atau saudara kandung korban. Menurut Reza, belum ada aturan soal ini. 

"Seharusnya, ketika pelaku kejahatan adalah orangtua si anak sendiri, pemisahan antara keduanya harus dilakukan. Cabut kuasa asuh pelaku atas anak tersebut. Opsi ini perlu dikedepankan, bukan sebagai opsi terakhir sebagaimana bunyi UU Perlindungan Anak," ujar Reza.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/11/08010311/menurut-lpai-4-hal-ini-harus-jadi-perhatian-terkait-kejahatan-seksual

Terkini Lainnya

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke