Kasus ini juga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Dari tiga tersangka, satu di antaranya melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan hingga saat ini. Dia adalah mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo.
Untuk memudahkan pelimpahan tersangka, Prasetyo meminta polisi mengupayakan kehadiran Honggo.
"Harapan kita kepada penyidik tentunya supaya tidak ada kesan disparitas, usahakan si Honggo ini diserahkan di Indonesia. Diserahkan pada kita supaya penyelesaiannya bisa dilakukan secara serentak," ujar Prasetyo si kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Prasetyo mengatakan, jangan sampai absennya Honggo menghambat pelimpahan bukti dan tersangka untuk dibawa ke pengadilan. Menurut dia, bisa saja Honggo disidang terpisah secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
"Kita sudah pernah melakukan persidangan in absentia. Jangan kaget nanti kalau misalnya in absentia," kata Prasetyo.
Prasetyo memastikan terdakwa akan dikenakan hukuman lebih berat jika tak hadir dalam persidangan.
Menurut dia, polisi juga tidak akan tinggal diam. Penyidik pasti melakukan upaya untuk membawa Honggo ke persidangan.
"Saya juga tentunya imbau kepada Honggo yang sekarang di Singapura, pulanglah ke Indonesia. Pertanggungjawabkan perbuatan supaya proses hukumnya selesai," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyatakan berkas perkara kasus kondensat telah lengkap.
Kejaksaan menerima dua berkas perkara terkait kasus ini. Berkas pertama terdiri dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Sementara berkas kedua untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga 2,716 miliar dollar AS.
"Ada sekitar enam pelanggaran hukumnya dalam kasus ini. Tapi saya tidak buka. Karena itu strategi jaksa membawa perkara ini ke pengadilan," kata Adi.
Setelah ini, kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri.
"Kita tunggu penyerahan tahap kedua dr penyidik untuk selanjutnya kami bawa ke pengadilan," lanjut dia.
Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.
Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.
Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/05/17104481/berkas-perkara-lengkap-jaksa-agung-minta-polisi-upayakan-pelimpahan-buronan