Salin Artikel

Pilkada 2018, Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Parpol Pengusung

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra menyebutkan, empat dokumen tersebut yaitu dokumen B-KWK Parpol, B.1-KWK Parpol, B.2-KWK Parpol, dan B.3-KWK Parpol.

"Dokumen yang wajib pertama syarat pencalonan. Kedua, keputusan DPP parpol tentang persetujuan paslon. Ketiga, surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan. Terakhir, surat kesepakatan antara parpol dan paslon," kata Ilham dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada 2018, di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Lebih lanjut Ilham mengatakan, paslon yang didaftarkan oleh parpol atau gabungan parpol sendiri juga wajib menyerahkan syarat calon.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017.

Syarat calon ini wajib ada dan keabsahannya diteliti pada masa penelitian. Jika belum memenuhi syarat, maka dapat dilengkapi pada masa perbaikan.

Lantas bagaimana jika pengurus parpol sesuai tingkatannya, misalnya DPD/DPW, tidak mendaftarkan pasangan calon?

"Maka DPP parpol dapat mendaftarkan pasangan calon tersebut," kata Ilham.

Dokumen pendaftarannya harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, atau sebutan lain.

Akan tetapi, pendaftarannya dilakukan oleh petugas parpol di daerah yang menggelar pilkada, yang diberi mandat.

KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka pendaftaran dari tanggal 8 Januari 2018 hingga 10 Januari 2018.

Sementara, KPU RI (pusat) membuka pojok layanan untuk tahapan ini di Ruang Helpdesk Terpadu lt.1, Kantor KPU.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/04/18282331/pilkada-2018-ini-syarat-wajib-yang-harus-dipenuhi-parpol-pengusung

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke