Salin Artikel

7 Hal Menarik di Pengadilan Tipikor Jakarta Sepanjang 2017

1. Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017). Irman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik Irman Gusman. Pencabutan hak politik Irman berlaku tiga tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.

2. Geger E-KTP

Pada 9 Maret 2013, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Keduanya didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Kerugian negara tersebut diakibatkan penggelembungan anggaran dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Kasus ini begitu heboh, hingga terus menerus menjadi sorotan publik. Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan secara detail kronologi bagi-bagi uang sejumlah pejabat dan anggota DPR.

Beberapa yang disebut yakni, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Kemudian, puluhan anggota DPR seperti Marzuki Alie, Setya Novanto, Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo, Anas Urbaningrum, hingga Miryam S Haryani.

3. Vonis Tinggi Pejabat Ditjen Pajak

Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). Handang juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Handang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut hakim, Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Putusan ini adalah vonis tertinggi bagi terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.

4. Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun

Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017). Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.

5. Miryam S Haryani Berbohong di Pengadilan

Peristiwa menarik lain yang terjadi di Pengadilan Tipikor banyak yang terkait kasus korupsi e-KTP. Pada 23 Maret 2017, anggota DPR Miryam S Haryani bersaksi di pengadilan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Namun, di tengah persidangan, Miryam tiba-tiba saja menganulir semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Miryam menyebut satu per satu nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap, berikut dengan jumlah uang dan cara penyerahannya.

Miryam malah mengaku diancam dan ditekan oleh penyidik KPK.

6. Pengakuan Andi Narogong

Hal mengejutkan terjadi saat terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan keterangan pada 30 November 2017.

Dalam persidangan, Andi buka-bukaan soal skandal korupsi pengadaan e-KTP.

Andi mengakui bahwa korupsi proyek pengadaan e-KTP telah diatur sejak awal. Andi mengatakan, mekanisme pengadaaan dan penentuan pelaksana proyek telah direncanakan sejak sebelum proses lelang.

Dalam persidangan, Andi juga menjelaskan secara rinci peran Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Andi mengakui bahwa Novanto ikut berkoordinasi dalam jalannya proyek e-KTP.

Andi bahkan mengakui bahwa Novanto menerima uang dalam proyek e-KTP.

Menurut Andi, ia dan beberapa pengusaha lainnya, yakni Anang Sugiana Sudihardjo, Paulus Tanos dan Johannes Marliem pernah bertemu beberapa kali di kediaman dan kantor Novanto.

7. Drama Sidang Dakwaan Setya Novanto

Pada 13 Desember 2017, Setya Novanto menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Namun, pembacaan dakwaan terhadap Novanto tertunda karena drama yang terjadi pada awal persidangan.

Drama dimulai saat hakim bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Novanto tampak lamban merespons berbagai pertanyaan hakim.

Beberapa kali Novanto tidak menjawab. Dengan suara pelan, Novanto mengaku sakit.

Namun, setelah lebih dari tiga orang dokter menyatakan Novanto dalam kondisi sehat, hakim akhirnya tetap melanjutkan sidang.

Sidang pembacaan dakwaan yang diagendakan mulai pukul 10.00, sempat mengalami skorsing beberapa kali. Setelah melalui perdebatan panjang, surat dakwaan akhirnya dibacakan sekitar pukul 17.00.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/25/16004391/7-hal-menarik-di-pengadilan-tipikor-jakarta-sepanjang-2017

Terkini Lainnya

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke