Salin Artikel

Bawaslu Gandeng Tim Cyber Polri Tindak Ujaran Kebencian Saat Pemilu

“Ini yang sedang kami rumuskan kepada unit cyber Polri,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan usai acara Seminar Nasional Refleksi Akhir Tahun di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Di dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tutur Abhan, sudah diatur bahwa peserta Pemilu dapat menggunakan media sosial saat Pemilu. Akun media sosial tersebut juga harus terdaftar di KPU.

Namun, ujar Abhan, tidak semua media sosial peserta Pemilu bisa terpantau. Sebab, peserta Pemilu juga kerap membuat akun media sosial lain yang tidak didaftarkan.

“Yang tidak terdaftar maka Bawaslu dalam posisi melaporkan kepada Kepolisian dan nanti Kepolisian yang langsung melakukan tindakan- tindakan,” kata Abhan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ingin ada aturan tegas seputar kampanye yang berbau ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan saat pilkada, pemilu legislatif, dan pilpres mendatang.

"Kami harap kepada KPU dan Bawaslu, kalau ada pasangan calon atau tim sukses yang terbukti melakukan politik uang saat kampanye dan ujaran kebencian, harus ada diskualifikasi," ujar Tjahjo di Jakarta.

Menurut Mendagri, isu ujaran kebencian dan SARA perlu terus dilawan termasuk saat musim kampanye nanti. Tjahjo bahkan menilai hal itu sebagai salah satu tolak ukur keberhasilan pemilu.

Hanya saja, Tjahjo menyatakan bahwa pemerintah bukanlah pihak yang bisa memutuskan diskualifikasi peserta Pemilu. Hal itu, kata dia. merupakan kewenangan Bawaslu.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/21/18215011/bawaslu-gandeng-tim-cyber-polri-tindak-ujaran-kebencian-saat-pemilu

Terkini Lainnya

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke