"Puskemas yang dilewati itu harus siaga, rumah sakit daerah harus 24 jam siaga, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) harus jaga 24 jam," ujar Tjahjo, di Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Khusus untuk Satpol PP dan Damkar, kata Tjahjo, harus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Dengan cara ini, saat pihak Kepolisian membutuhkan bantuan, kedua unsur itu bisa segera membantu.
Perintah itu, kata Mendagri, berlaku sejak Desember 2017 hingga 3 Januari 2018 mendatang.
Kemendagri juga sudah menggelar rapat dengan TNI, Polri, hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk koordinasi jelang Natal dan Tahun Baru 2018.
"Kami juga sudah memetakan mana jalan yang rusak, mudah-mudahan (Natal dan Tahun Baru) ini akan lancar," kata Mendagri.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/21/15585501/libur-akhir-tahun-rumah-sakit-daerah-satpol-pp-hingga-damkar-siaga-24-jam