Menurut Tonny, Hasyim yang dimaksud adalah adik kandung mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Hal itu dikatakan Tonny saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12/2017). Tonny bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan, apakah Tonny pernah menerima pemberian selain dari Adi Putra Kurniawan. Tonny menyatakan pernah menerima. Salah satunya pemberian dari Hasyim.
Namun, Tonny mengaku menolak pemberian berupa uang dari Hasyim. Ia hanya menerima pemberian berupa ponsel.
"Karena saya tahu dia adiknya Nazaruddin, saya enggak berani terima Rp 1 pun. Tapi ada handphone kecil yang saya terima," kata Tonny.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Tonny mengatakan bahwa ponsel tersebut rencananya digunakan untuk membahas proyek-proyek yang ada di Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub. Namun, setelah diterima, ponsel itu tidak pernah diaktifkan.
Meski saat ini dihadirkan sebagai saksi, Tonny merupakan tersangka yang diduga menerima suap Rp 2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan. Suap tersebut terkait sejumlah proyek pekerjaan di bawah Ditjen Perhubungan Laut.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/18/14480231/mantan-dirjen-hubla-pernah-diberi-ponsel-oleh-adik-muhammad-nazaruddin