Menurut Ketua DPP Infokom dan Publikasi Partai Garuda Reynaldi, dalam lampiran kepengurusan yang disampaikan ke KPU, rata-rata sudah memenuhi syarat di atas 75 persen untuk tingkat kabupaten/kota.
"Artinya ini menjadi perhatian kami, mengapa kok ini di-TMS-kan?" kata Reynaldi dihubungi wartawan, Jumat (15/12/2017).
Selain itu, lanjut Reynaldi, partainya juga sudah melakukan perbaikan dari temuan-temuan kegandaan KPU. Namun, Reynaldi masih tidak mengerti mengapa Partai Garuda dinyatakan TMS.
Akan tetapi ketika disinggung rencana mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Reynaldi mengatakan pihaknya akan meneliti terlebih dahulu seluruh berkas yang sudah dikembalikan.
"Kami belum bisa memutuskan. Artinya berkas penelitian ini ada lampiran-lampirannya dan sedang kami teliti," kata Reynaldi.
Sementara itu anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan, dua partai yang dinyatakan TMS sudah berkonsultasi ke Bawaslu RI yaitu Partai Berkarya dan Partai Garuda.
Dia menjelaskan, syarat-syarat permohonan sengketa antara lain surat permohonan, alat bukti, Surat Keputusan (SK) atau berita acara, dan beberapa syarat lagi mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/15/20413971/tidak-penuhi-syarat-administrasi-partai-garuda-belum-putuskan-mengadu-ke