Salin Artikel

Tidak Penuhi Syarat Administrasi, Partai Garuda Belum Putuskan Mengadu ke Bawaslu

Menurut Ketua DPP Infokom dan Publikasi Partai Garuda Reynaldi, dalam lampiran kepengurusan yang disampaikan ke KPU, rata-rata sudah memenuhi syarat di atas 75 persen untuk tingkat kabupaten/kota.

"Artinya ini menjadi perhatian kami, mengapa kok ini di-TMS-kan?" kata Reynaldi dihubungi wartawan, Jumat (15/12/2017).

Selain itu, lanjut Reynaldi, partainya juga sudah melakukan perbaikan dari temuan-temuan kegandaan KPU. Namun, Reynaldi masih tidak mengerti mengapa Partai Garuda dinyatakan TMS.

Akan tetapi ketika disinggung rencana mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Reynaldi mengatakan pihaknya akan meneliti terlebih dahulu seluruh berkas yang sudah dikembalikan.

"Kami belum bisa memutuskan. Artinya berkas penelitian ini ada lampiran-lampirannya dan sedang kami teliti," kata Reynaldi.

Sementara itu anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan, dua partai yang dinyatakan TMS sudah berkonsultasi ke Bawaslu RI yaitu Partai Berkarya dan Partai Garuda.

Dia menjelaskan, syarat-syarat permohonan sengketa antara lain surat permohonan, alat bukti, Surat Keputusan (SK) atau berita acara, dan beberapa syarat lagi mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/15/20413971/tidak-penuhi-syarat-administrasi-partai-garuda-belum-putuskan-mengadu-ke

Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke