Salin Artikel

Praperadilan Gugur, Kuasa Hukum Novanto Hargai Putusan Hakim

Hal itu dikatakan Nana seusai sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

"Hakim sudah memutuskan, apa pun putusan dari hakim, kami harga dan kami hormati. Kami harus bisa menerima karena peraturan hukum demikian," kata Nana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Baca: Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto

Gugatan praperadilan Novanto dinyatakan gugur setelah hakim mempertimbangkan bahwa perkara pokok kasus korupsi e-KTP yang menempatkan Setya Novanto sebagai terdakwa sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor. 

Oleh karena itu, kata Nana, mengacu Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP yang diperjelas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, gugatan memang harus dinyatakan gugur setelah perkara pokok disidangkan.

"Bahwa memang serta secara nyata dan fakta pokok perkara sudang mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor. Putusannya ini menjadi gugur karena pokok perkara sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor," ujar Nana.

Mengenai keputusan tak menyampaikan kesimpulan, Nana mengatakan, pihaknya sudah memperkirakan bahwa kesimpulan mereka tidak akan dipertimbangkan hakim karena dakwaan terhadap kliennya sudah dibacakan.

"Ya, sebetulnya mau ajukan, tetapi setelah kami timbang, melihat juga enggak jadi bahan pertimbangan hakim, terpaksa enggak kami ajukan," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/14/13114881/praperadilan-gugur-kuasa-hukum-novanto-hargai-putusan-hakim

Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke