Salin Artikel

Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ada Kocok Ulang

Sejumlah Politisi PDI Perjuangan kemudian menyinggung kembali revisi UU MD3 yang beberapa waktu lalu sempat berencana dilakukan. Revisi tersebut akan menambah jumlah pimpinan DPR menjadi enam orang dengan masuknya PDI-P sebagai partai pemenang pemilu.

"Pertama, tidak ada. Kita kan harus mengikuti aturan di Undang-Undang MD3. Jadi memang tidak pernah bisa dibicarakan karena undang-undang MD3," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Ia menegaskan, pergantian Ketua DPR tetap harus dilakukan sesuai aturan. Pada Pasal 87 ayat (4) UU MD3 disebutkan, "dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama".

Dalam hal ini, pengganti Novanto haruslah berasal dari Fraksi Partai Golkar.

"Saya kira kita harus mengacu pada Undang-Undang. Bukan keinginan. Kalau keinginan sih semua fraksi pasti inginnya ada pimpinan, kalau bisa ketua semua. Tetapi kan masalahnya kita diatur, dibatasi oleh undang-undang," tuturnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. Menurutnya, wacana kocok ulang juga tak muncul dalam rapat Badan Musyawarah yang digelar Senin (11/12/2017) lalu.

"Dalam Bamus kemarin tidak ada pandangan kocok ulang, tidak ada wacana kocok ulang. Sehingga yang ada adalah usulan itu dikembalikan pada Partai Golkar dan nanti setelah masa reses dan apa lagi Golkar sudah melaksanakan Munas tentunya akan disampaikan usulan itu," tutur Agus.

Wacana kocok ulang sempat disampaikan oleh PDI-P. Anggota Fraksi PDI-P Aria Bima menilai, perlu ada perubahan mendasar dalam kepemimpinan DPR karena kinerja legislasi DPR saat ini belum memuaskan.

Sistem paket pimpinan DPR menurutnya tak mengakomodasi PDI-P sebagai partai pemenang pemilu.

Aria menuturkan, kocok ulang pimpinan perlu dilakukan agar kinerja DPR periode 2014-2019 di dua tahun terakhir ini bisa lebih maksimal.

"Kami harap fraksi lain dukung kocok ulang pimpinan DPR untuk memperbaiki kinerja DPR," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, PDI-P akan terus memperjuangkan agar revisi UU MD3 soal penambahan kursi pimpinan DPR dituntaskan. Sebab, revisi tersebut sudah dibicarakan sejak Juni 2016 namun kini masih terkatung-katung.

"Sebagai partai dengan perolehan suara terbesar dan yang menjunjung tinggi asas representativitas, keterwakilan, maka DPR harus mencerminkan apa yang disuarakan rakyat," ujar Hendrawan.

Menurut dia, perlu ada political will dari pimpinan DPR untuk mendorong proses tersebut agar dilanjutkan kembali.

"Kalau sudah ada tekad dan niat untuk menyelesaikan itu bisa cepat," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/13/15473681/pimpinan-dpr-tegaskan-tak-ada-kocok-ulang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke