Salin Artikel

Surat Novanto soal Penggantinya di DPR Dinilai Ilegal

Novanto, yang kini berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, juga merupakan Ketua DPR. Melalui sebuah surat dari dalam tahanan, Novanto disebut telah menunjuk Aziz sebagai penggantinya untuk posisi ketua DPR.

Doli mempersoalkan penunjukan itu termasuk legalitasnya mengingat surat tersebut ditandatangani Novanto, bukan Idrus Marham yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.

"Saya dengar surat itu ditandatangani Setya Novanto sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekjen, padahal DPP kemarin sudah melakukan rapat pleno dan sudah menunjuk Plt-nya itu Idrus Marham. Jadi, sekarang DPP ini pemegang kendalinya siapa sebetulnya," kata Doli saat ditemui Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu (10/12/2017).

Doli menilai surat tersebut ilegal karena tidak sesuai secara organisatoris Partai Golkar dan patut ditolak, baik oleh DPP Golkar maupun DPR.

"Karena itu ilegal sehingga patut ditolak dan tidak diteruskan ke DPR dan menurut saya harus ada gerakan penolakan dari teman-teman anggota DPR yang bisa dimulai dari Fraksi Partai Golkar," lanjutnya.

Ketua Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPP Partai Golkar Roem Kono menyebut adanya arahan dari Ketua Umum (nonaktif) Partai Golkar Setya Novanto yang menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR menggantikan Novanto.

"Sudah ada pemberitahuan secara tidak resmi bahwa memang betul ada surat putusan dari Ketua Umun Setya Novanto menunjuk saudara Aziz," kata Roem seusai acara diskusi di Senayan, Jakarta, Sabtu kemarin.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/10/18341891/surat-novanto-soal-penggantinya-di-dpr-dinilai-ilegal

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke