Salin Artikel

KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Setya Novanto Hari Ini

"Tim KPK akan hadir dalam sidang praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dimintai tanggapan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Febri menyatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim yang menunda sidang selama 1 minggu, meski sebelumnya KPK meminta agar sidang ditunda tiga minggu. Ia juga tidak menjawab saat ditanya apakah KPK siap dengan jawaban untuk sidang hari ini.

KPK sebelumnya tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar Kamis (30/11/2017) lalu.

Hakim Kusno, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan menyatakan alasan ketidakhadiran karena KPK mempersiapkan bukti surat, administrasi lain, dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Alasan tersebut terdapat pada surat yang dikirimkan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK dalam suratnya meminta penundaan selama tiga minggu. Namun, hakim memutuskan menunda hanya satu minggu hingga 7 Desember atau hari ini.

Saat itu, Hakim meminta KPK sudah siap dengan jawabannya untuk sidang mendatang.

"Kami perintahkan juri sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diberitahukan ke Termohon (KPK) agar mempersiapkan sedini mungkin. Hari ini juga diberitahukan ke termohon agar hari Kamis yang akan datang sudah siap dengan jawaban dan datang jam 9 pagi," ujar Kusno, saat itu.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus e-KTP.

Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Ia pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya dan memenangkan gugatan itu. Status tersangkanya dibatalkan.

KPK kemudian kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka pada kasus yang sama.

Dalam kasus e-KTP, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/07/06343811/kpk-pastikan-hadir-di-sidang-praperadilan-setya-novanto-hari-ini

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke