Tonny sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap perizinan dan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Saksi yang kali ini diperiksa yakni Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hadi Mustofa.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha mengatakan, Hadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tonny.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk ATB," kata Priharsa, saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2017).
Pada Senin (4/12/2017), KPK juga memanggil Menteri ESDM Ignasius Jonan. Namun, Jonan berhalangan hadir sehingga tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Jonan sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menhub.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Tonny ditangkap di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017). Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar.
Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan.
Suap itu diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Adiputra bersama Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/05/11244331/kasus-suap-dirjen-hubla-kpk-panggil-staf-kementerian-esdm