Hal itu dikatakan jaksa KPK saat menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pengacara Nur Alam.
"Kami memberi tanggapan bahwa keberatan mengenai kompetensi absolut adalah tidak benar," ujar jaksa KPK Afni Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/12/2017).
Menurut jaksa, Pengadilan Tipikor berwenang mengadili Nur Alam. Sebab, dalam surat dakwaan, jaksa sudah dengan jelas menguraikan perbuatan materil yang dilakukan Nur Alam.
Baca: Gubernur Sultra Nur Alam Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar
Dalam surat dakwaan, Nur Alam disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
"Bahwa modus pelanggaran pertambangan dan kehutanan memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi," ujar Afni.
Selain itu, menurut jaksa, surat dakwaan telah disusun berdasarkan penyidikan yang menetapkan Nur Alam sebagai tersangka.
"Surat dakwaan dibuat berdasarkan keterangan ahli, barang bukti dan keterangan saksi. Maka rumusan tindak pidana sejalan hasil penyidikan," kata Afni.
Baca: Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Ditahan KPK
Sebelumnya, penasihat hukum menyatakan tidak tepat jika Nur Alam didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan pertambangan yang termasuk dalam undang-undang khusus.
Menurut penasihat hukum, dakwaan terhadap Nur Alam lebih tepat menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, penasihat hukum juga menilai bahwa dugaan tindak pidana terkait penyalaggunaan wewenang penerbitan izin tambang mengacu pada Pasal 165 UU Minerba. Sehingga, tidak tepat jika perbuatan Nur Alam dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/04/16325131/tanggapi-eksepsi-jaksa-kpk-anggap-pengadilan-tipikor-berwenang-adili-nur