Pada sidang perdana yang digelar hari ini, Kamis (30/7/2017), perwakilan KPK tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak KPK meminta hakim menunda sidang hingga jangka waktu 3 minggu ke depan. Sementara,pPihak Novanto meminta hakim cukup menunda sidang selama 3 hari.
Baca: Hakim Bacakan Surat KPK yang Minta Penundaan Sidang Praperadilan Novanto
Dalam hukum acara, kata Kusno, ketidakhadiran di praperadilan tidak diatur secara rinci.
Ia mengacu pada hukum acara perdata, bahwa hakim bisa menunda dan memanggil pihak yang tidak hadir.
"Jadi saya tunda tanggal 7 Desember, hari Kamis yang akan datang," kata Kusno, di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Kusno juga memerintahkan juru sita dan panitera pengganti PN Jaksel agar memberitahukan KPK untuk mempersiapkan diri pada sidang mendatang.
"Kami perintahkan juri sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diberitahukan ke Termohon (KPK) agar mempersiapkan sedini mungkin. Hari ini juga diberitahukan ke termohon agar hari Kamis yang akan datang sudah siap dengan jawaban dan datang jam 9 pagi," ujar Kusno.
Baca: Bangku Pihak KPK Kosong, Hakim Praperadilan Minta Petugas Cari KPK
Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus e-KTP.
Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Ia pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya dan memenangkan gugatan itu. Status tersangkanya dibatalkan.
KPK kemudian kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka pada kasus yang sama.
Dalam kasus e-KTP, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Baca: KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda 3 Minggu
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.
Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/30/12260781/kpk-tidak-hadir-hakim-tunda-sidang-praperadilan-novanto-hingga-7-desember