Salin Artikel

Alasan MK Tegaskan Anggota DPR, DPRD, DPD Harus Mundur jika Ikut Pilkada

Penegasan ini tercantum dalam putusan MK Nomor 45/PUU-XV/2017, yang menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Menurut MK, aturan itu secara jelas dinyatakan dalam pasal yang digugat. Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta pilkada.

Mengacu pada putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, hakim MK menuturkan, jabatan-jabatan tersebut bersinggungan dengan kewenangan yang diemban dan potensial disalahgunakan sehingga mengurangi nilai keadilan dalam pemilihan umum.

Selain itu, ada potensi kondisi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang mengikuti pilkada memanfaatkan jabatannya dan mengganggu proses kerja jika tidak mengundurkan diri.

"Sebab, orang serta-merta dapat bertanya, bagaimana jika yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah pimpinan DPR atau pimpinan DPD, atau pimpinan DPRD, atau bahkan pimpinan alat kelengkapan DPR, DPD, atau DPRD? Bukankah hal itu akan menimbulkan pengaruh terhadap tugas dan fungsinya," ujar Hakim Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).

Hal itu menjawab argumen pemohon gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf s UU Pilkada, anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB periode 2014-2019, Abdul Wahid, yang mengatakan jabatan legislatif bersifat kolektif kolegial.

Dengan demikian, jika ada anggota DPRD yang maju pilkada tak perlu mengundurkan diri karena dinilai tidak akan mengganggu tugas kelembagaan.

"Dengan demikian, persoalannya bukanlah kolektif kolegial atau bukan, tetapi menyangkut tanggung jawab dan amanah yang telah diberikan masyarakat kepada yang bersangkutan," tutur Anwar.

Sebelumnya, Abdul Wahid beralasan bahwa ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf s UU Pilkada telah merugikan dirinya sebagai anggota DPRD saat hendak mencalonkan diri dalam pilkada. Sebab, dia harus kehilangan jabatan sebagai anggota DPRD sebelum masa jabatannya berakhir.

Selain itu, Abdul juga berpendapat jabatan legislatif adalah jabatan dengan proses seleksi pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. Hal itu berbeda dengan jabatan TNI, Polri, dan PNS yang merupakan pelaksana kebijakan publik.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/28/15412171/alasan-mk-tegaskan-anggota-dpr-dprd-dpd-harus-mundur-jika-ikut-pilkada

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke