Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2017). Anam dihadirkan jaksa untuk bersaksi bagi terdakwa Ali Sadli yang merupakan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Dalam persidangan, jaksa KPK menampilkan barang bukti berupa pesan singkat yang dikirimkan Anam kepada guru spiritualnya. Isinya, Anam meminta gurunya berdoa agar penyidik KPK tidak bertanya hal-hal yang menyudutkan dirinya.
Pesan singkat tersebut berbunyi, "R Aryo Bilowo dan Budi Sukmo Wibowo mohon sambung doa habib, agar ditenangkan hatinya dan tidak menuduh saya aneh2 dan macam2 atas hal yang tidak saya lakukan".
"Saya minta doa, karena katanya dari BPK akan dipanggil jadi saksi," ujar Anam saat dikonfirmasi soal pesan singkat tersebut.
Menurut Anam, dua nama yang ia sebut dalam pesan singkat adalah penyidik KPK. Keduanya merupakan penyidik KPK yang berasal dari anggota BPK.
Permintaan doa kepada guru spiritual itu dilakukan setelah terjadi operasi tangkap tangan di Kantor BPK RI.
Dalam kasus ini, Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, didakwa menerima suap Rp 240 juta dari Irjen Kemendes, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Adapun, dua pejabat Kemendes, yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo telah diadili dan divonis bersalah oleh majelis hakim.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/27/21574151/bakal-diperiksa-kpk-auditor-bpk-minta-doa-ke-guru-spiritual