Salin Artikel

Mantan Dirut PT DGI Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Dudung juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar ketua majelis hakim Sumpeno saat membaca amar putusan.

Dalam pertimbangannya, Dudung dinilai tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Perbuatan Dudung dinilai tidak menjadi contoh bagi bawahan dan pejabat lain dalam jabatan privat pada umumnya.

Dudung terbukti terlibat kasus korupsi dalam pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2010.

Dia didakwa bersama-sama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa.

Dalam kasus ini, perbuatan Dudung memperkaya PT DGI sebesar Rp 6,780 miliar pada tahun 2009 dan Rp 17,9 miliar untuk tahun 2010.

Selain itu, Dudung juga memperkaya Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara, dan Group Permai sejumlah Rp 10,2 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dudung dalam korupsi pembangunan RS Universitas Udayana merugikan keuangan negara Rp 25,9 miliar.

Dudung bersama-sama Muhammad Nazaruddin dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Rizal Abdullah juga terbukti terlibat korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Dudung melakukan kesepakatan dan pengaturan dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan proyek pembangunan. Selain itu, melakukan subkontrak terhadap pekerjaan utama dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna.

Perbuatan Dudung telah memperkaya PT DGI sebesar Rp 42,7 miliar. Kemudian, memperkaya Nazaruddin atau Permai Group sebesar Rp 4,67 miliar dan memperkaya Rizal Abdullah Rp 500 juta.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini  merugikan keuangan negara Rp 54,7 miliar.

Dudung terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/27/19201011/mantan-dirut-pt-dgi-divonis-4-tahun-8-bulan-penjara

Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke