Salin Artikel

Pendidik PAUD Minta Status Disamakan dengan Guru

Netti mengungkapkan selama ini para pendidik PAUD belum dianggap sebagai guru meski diharuskan untuk memiliki kompetensi yang sama.

"Kami mendorong pemerintah untuk merivisi undang-undang Guru (UU No 14 tahun 2005) karena sesungguhnya semua guru memiliki peran penting bagi pendidikan," ucap Netti di sela acara Gerak Jalan Sehat Berkreasi Pahlawan Generasi Emas Pendidik PAUD se DKI, Minggu (19/11/2017) di Monas.

Netti menceritakan selama ini para pendidik PAUD sudah kompeten dan bekerja dengan hati. Meski saat ini kondisinya belum sesuai harapan, para pendidik tidak mengorbankan masa depan bangsa.

Oleh karena itu, ia menghimbau pada pihak yang berwenang dan legislator untuk melihat kondisi ini dan memperjuangkan perubahan UU tersebut.

"Revisinya sederhana, bahwa di revisi uu guru, menyebutkan guru itu termasuk paud formal dan non formal. Bukankah tugas mereka sama. Bukankah mereka juga mendidik anak bangsa kenapa perlu ada diskriminasi bukankah semua bekerja dengan sepenuh hati," ungkap Netti.

Himpaudi mengaku sudah melakukan audiensi dengan DPR dan melayangkan surat pada MK. Netti berharap dengan hadirnya Gubernur Anies dan jajaran DPR DKI Jakarta, mulai dari Jakarta akan menunjukkan dukungannya terhadap pendidik PAUD.

"Bangsa Indonesia harus memberikan apresiasi yang lebih pada guru PAUD ini.

Saat ini sedang diperjuangkan kesetaraan pada guru PAUD, mudah mudahan nanti secara undang undang bisa disetarakan sehingga kedudukan mereka dan apresiasi dari negara bisa sama," ucap Anies di waktu yang sama.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/19/10035101/pendidik-paud-minta-status-disamakan-dengan-guru

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke