Miryam menjadi terdakwa karena memberikan keterangan palsu dalam kesaksiannya terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
"Pansus angket KPK yang dibentuk oleh DPR bermula dari kesaksian Miryam yang menyatakan dia ditekan Penyidik KPK Novel Baswedan. Namun, di persidangan justru yang ditemukan adalah dugaan Miryam ditekan kolega-koleganya di DPR terkait dengan kasus E-KTP," kata Dahnil melalui pesan singkat, Selasa (14/11/2017).
Hal itu, kata Dahnil, sangat mengganggu agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Terlebih saat ini KPK tengah menyelesaikan sejumlah kasus besar.
Ia menambahkan, vonis untuk Miryam semakin memperjelas tujuan Pansus memang hendak melemahkan KPK.
"Saya sepakat bila banyak yang harus diperbaiki di KPK, khususnya ancaman 'kuda Troya' yang merusak dari dalam KPK, yang sudah banyak disebut, termasuk oleh Miryam terkait dugaan penyidik yang berkomunikasi intens dengan anggota DPR," kata dia.
"Namun, apa yang dilakukan oleh Pansus Angket KPK justru tidak menyasar masalah itu. Mereka justru aktif menyasar Novel Baswedan dan penyidik-penyidik yang sedang menyelesaikan kasus-kasus besar korupsi," lanjut Dahnil.
Majelis hakim menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satunya terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.
Pansus Hak Angket selama ini membantah jika pihaknya disebut hendak melemahkan KPK. Justru, mereka berdalih hendak menguatkan KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/14/11515011/vonis-miryam-memperjelas-tujuan-pansus-hendak-melemahkan-kpk