Salin Artikel

Presiden Direkomendasikan Bentuk Unit Kerja Bidang Perundang-undangan

Fungsinya mengoordinasikan pembentukan regulasi seperti Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Presiden (Perpres) agar tidak saling tumpang tindih.

Hal itu diungkapkan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar dalam acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) 2017, di Aula Pemerintah Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017).

"Jadi nanti menteri harus melapor ke UKP itu. Kalau enggak mau lapor bisa diadukan ke presiden. Mereka yang membantu presiden," kata Zainal.

Menurut Zainal, unit kerja itu nantinya diisi oleh pihak-pihak yang paham akan aturan hukum dan regulasi lainnya.

"Jadi siapapun, yang penting lembaga ini menjadi lembaga yang kuat untuk menguatkan presiden, dan menghilangkan kebiasaan (menteri) merampas wewenang presiden," kata dia.

Selama ini, kata Zainal, wewenang presiden sering "dirampas" pembantunya di kabinet melalui Peraturan Menteri (Permen) yang dibuat di masing-masing kementerian/lembaga.

"Karena (harusnya) menteri tidak boleh merampas wewenang presiden. Dia kan pembantu presiden. Menteri hanya mendapat delegasi atau mandat dari presiden," kata dia.

Hanya saja diakuinya Zainal, unit kerja tersebut akan mengubah beberapa postur termasuk undang-undang.

"Karena selalu di pasal satu menyebutkan menyerahkan kewenangan di tangan menteri," tutup dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/11/21075981/presiden-direkomendasikan-bentuk-unit-kerja-bidang-perundang-undangan

Terkini Lainnya

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke