JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Akankan KPK akan menahan Novanto?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini KPK masih fokus pada pemeriksaan saksi. Untuk upaya lainnya masih akan dipertimbangkan.
"Kami masih fokus pemeriksaan saksi sebelum merespons terkait dengan kegiatan-kegiatan lain karena itu tentu harus dipertimbangkan oleh tim penyidik," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Namun, pasca penetapan ini, Febri memastikan ke depannya akan ada pemeriksaan Novanto sebagai tersangka.
"Nanti akan kita agendakan juga pemeriksaan tersangka," ujar Febri.
Febri juga menyampaikan belum ada kegiatan penggeledahan setelah menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka.
"Setahu saya belum ada sampai saat ini," ujar Febri.
KPK sebelumnya kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut.
Novanto bersama sejumlah pihak yakni Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, dan kawan-kawan, diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun, dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012, pada Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/18361391/setelah-menetapkan-tersangka-akankan-kpk-tahan-setya-novanto