Salin Artikel

Parpol Pengusung Petahana Harus Ingatkan soal Undang-undang 10/2016

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik bertanggung jawab mengingatkan kadernya yang ingin maju sebagai calon kepala daerah petahana untuk patuh pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sebab, menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, tugas tersebut bukan hanya tugas KPU. Apalagi, undang-undang tersebut dibuat juga oleh anggota DPR yang merupakan kader-kader partai politik.

"Meski begitu KPU tetap menyelenggarakan diskusi dan sosialisasi untuk refreshing, penyegaran kembali bahwa ini aturan mainnya," kata Hasyim ditemui usai sidang di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Hasyim lebih jauh mengatakan, sosialisasi yang dilakukan KPU terus berjalan sesuai tahapan.

Misalnya, pada tahap pendaftaran, KPU menyampaikan syarat-syarat dan prosedur bagi calon kandidat yang maju di Pilkada.

Di samping melakukan sosialisasi saat tahap pendaftaran, KPU juga menyampaikan publikasi melalui website.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, petahana yang maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan salah satu potensi konflik.

Oleh karena itu, agar tidak menjadi konflik aktual, maka DPR pun telah memberikan rambu-rambu khusus bagi petahana ini dalam Undang-Undang 10/2016.

"Petahana ini memiliki potensi besar membuat konflik yang ada di bawah," kata Lukman dalam diskusi di KPU, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Lukman berharap, agar petahana ini tidak menjadi sumber konflik dalam pilkada, maka sosialisasi Pasal 71 Undang-undang 10/2016 harus lebih gencar dilakukan KPU RI dan Bawaslu RI.

"Karena rambu-rambu yang kami buat itu berpotensi untuk multitafsir, dan berpotensi juga untuk dipakai oleh lawan-lawan petahana," kata dia.

Selain itu, Lukman juga berpendapat kalau perlu KPU RI maupun Bawaslu RI membuat peraturan internal guna menjelaskan lebih detil perihal Pasal 71 dalam Undang-undang 10/2016 ini.

Pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Pasal 71 Ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/08/15473291/parpol-pengusung-petahana-harus-ingatkan-soal-undang-undang-102016

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke