Salin Artikel

8 Hal Menarik Saat Novanto Bersaksi di Sidang Kasus e-KTP

Banyak hal menarik yang muncul selama persidangan, mulai dari strategi Novanto saat menjawab pertanyaan hakim hingga peristiwa yang terjadi di pengadilan.

Berikut beberapa hal menarik yang muncul saat Novanto bersaksi:

1. Novanto cuma menjawab tidak tahu dan tidak benar

Dalam persidangan, Novanto membantah keterlibatannya dalam proyek yang menggunakan anggaran negara Rp 5,9 triliun itu. Novanto juga membantah menerima uang korupsi pengadaan e-KTP.

Selama menjawab pertanyaan majelis hakim, Novanto hanya menjawab dengan kalimat tidak tahu dan tidak benar. Padahal, ada sejumlah keterangan saksi yang menyebut mengenai pertemuan dan aliran uang yang melibatkan ketua umum Partai Golkar itu.

2. Setya Novanto merasa jadi korban

Setya Novanto merasa tuduhan bahwa dirinya menerima uang dalam korupsi pengadaan e-KTP adalah fitnah yang kejam. Menurut dia, hal itu berdampak pada gangguan kesehatan dirinya dan membuat keluarganya menderita.

3. Novanto beda keterangan dengan Ade Komarudin

Dalam persidangan, Novanto malah membantah keterangan yang pernah disampaikan rekannya di Partai Golkar, Ade Komarudin, atau yang sering disapa Akom. Menurut Novanto, dirinya dan Akom tidak pernah membicarakan masalah yang terjadi dalam proyek e-KTP.

Apalagi, menurut Novanto, sampai-sampai membicarakannya dengan Ketua Umum Partai Golkar yang saat itu dijabat Aburizal Bakrie.

4. Novanto sebut Ganjar Pranowo mengarang cerita

Novanto menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengarang cerita tentang kaitannya dengan proyek pengadaan e-KTP.

Awalnya, majelis hakim mengonfirmasi tentang keterangan Ganjar saat bersaksi di persidangan sebelumnya. Saat itu, Ganjar yang merupakan mantan pimpinan Komisi II DPR menceritakan bahwa pada sekitar 2010-2011, ia pernah bertemu Setya Novanto di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Menurut majelis, Ganjar menerangkan bahwa dalam pertemuan di bandara itu, Novanto memintanya agar tidak galak-galak saat membahas anggaran e-KTP di DPR.

Pada waktu itu, Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

"Pak Ganjar mengatakan, Anda meminta agar pembahasan anggaran e-KTP enggak perlu keras-keras. Apa itu benar?" tanya hakim.

Novanto kemudian membantah hal tersebut. Menurut dia, dalam pertemuan yang hanya sebentar itu, tidak ada pembicaraan soal e-KTP.

"Tidak benar, enggak pernah, ngarang itu," kata Novanto.

5. Istri, anak, dan keponakan Novanto diduga terlibat proyek

Istri, anak, hingga keponakan Setya Novanto diduga terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP. Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi pengetahuan Novanto seputar PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.

PT Murakabi merupakan salah satu peserta lelang dalam proyek e-KTP. Sebagian besar saham murakabi dimiliki PT Mondialindo.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa istri dan putra Novanto adalah pemilik saham di PT Mondialindo. Sementara putri dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, memiliki saham di PT Murakabi.

6. Pintu khusus hingga pengawalan ketat Setya Novanto

Tepat pukul 11.00, ketua majelis hakim menghentikan persidangan untuk istirahat siang dan memberikan waktu bagi yang beragama Islam untuk shalat.

Namun, tanpa diduga awak media, Novanto tidak keluar melalui pintu masuk pengunjung sidang. Novanto keluar melalui pintu yang terletak di belakang kursi penasihat hukum terdakwa.

Sejak Selasa pagi, Novanto datang didampingi Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Selain itu, tampak juga sejumlah orang berperawakan tegap mengawal Novanto saat masuk ke ruang sidang.

Beberapa orang tersebut berupaya menghalangi wartawan yang ingin mewawancarai Novanto seusai persidangan.

7. Rekaman milik Johannes Marliem diputar

Jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solutions.

Dalam rekaman yang diputar jaksa, terungkap bahwa Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar menerima uang terkait uang e-KTP. Berikut kata-kata Anang saat berbicara kepada Johannes Marliem, "Si jatahnya si Asiong yang di tempat gue, itu, kan, dikasi ke si S".

Jaksa KPK Abdul Basir kemudian mengonfirmasi kepada Anang mengenai kata-kata tersebut. Anang mengaku bahwa Asiong merupakan nama lain dari Andi Narogong. Sementara S merupakan Setya Novanto.

8. Keterangan Novanto dibantah keponakannya

Keterangan yang disampaikan Setya Novanto saat bersaksi dibantah sendiri oleh keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Awalnya, kepada jaksa dan mejelis hakim, Novanto mengaku hanya dua kali bertemu dengan terdakwa, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dua kali pertemuan itu berlangsung di Teabox Cafe, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Novanto mengatakan, pertemuan itu hanya terjadi secara kebetulan. Saat itu, menurut dia, Andi menawarkan pembuatan kaus dan atribut partai.

Namun, saat mendapat giliran bersaksi, Irvan mengatakan bahwa ia pernah beberapa kali melihat Andi di kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Pertemuan itu terjadi sekitar tahun 2014-2015.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/04/08474401/8-hal-menarik-saat-novanto-bersaksi-di-sidang-kasus-e-ktp

Terkini Lainnya

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke