"Memang ada penyelidikan baru yaitu sekarang kita lagi minta keterangan beberapa pihak yang tersangkut untuk itu," kata Syarif, saat ditemui di sela acara konser "Suara Antikorupsi" di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Diketahui, KPK sebelumnya telah memanggil Sekretaris Daerah DKI Saefullah dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi di reklamasi Teluk Jakarta.
Saat disinggung apakah penyelidikan yang dilakukan terkait masalah perizinan, Syarif tidak menjawab tegas.
"Ya karena menyidik orang perorang dengan korporasi itu kan berbeda, jadi makanya diperlukan beberpa keterangan tambahan seperti itu," ujar Syarif.
"Ya tergantung dari hasil lidik dan sidiknya, kalau misal dalam hasil lidik itunya ternyata di dalam rangka penyelidikan korporasinya ternyata ada pihak-pihak lain juga yang bisa, ya bisa juga secara personal (terlibat)," ujar Syarif.
Namun, karena penyelidikan peran korporasi ini masih awal, Syarif enggan lebih jauh membicarakannya. "Ini masih awal ya, saya ndak boleh bicarakan ini depan," ujar Syarif.
KPK sebelumnya meminta keterangan Saefullah dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi.
Saat diminta keterangan, Saefullah mengaku pihak KPK menanyakan soal proses penerbitan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait reklamasi pulau G.
"Ditanya soal reklamasi yang di Pulau G, itu terkait korporasinya," ujar Saefullah usai dimintai keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).
Sama seperti Saefullah, saat diperiksa Selasa (31/10/2017), Taufik mengaku dimintai keterangan oleh KPK terkait penyelidikan peran korporasi dalam reklamasi teluk Jakarta.
Saat dimintai keterangan, Taufik mengungkapkan penyelidik mempertanyakan soal peran korporasi yang menggarap reklamasi Pulau D dan G, yakni PT Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Land.
Diketahui, pengembang reklamasi Pulau D adalah PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Sementara Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land.
"Soal korporasi berkaitan dengan Pulau G dan Pulau D," kata Taufik.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/03/23565251/dalami-peran-pengembang-reklamasi-kpk-masih-butuh-tambahan-keterangan-saksi