Salin Artikel

Jokowi Tetapkan Dana Desa untuk Padat Karya Dimulai Januari 2018

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Januari 2018, pemerintah menetapkan pola baru dalam pemanfaatan dana desa se-Indonesia.

Alokasi dana desa bakal difokuskan ke sektor padat karya.

Demikian keputusan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

"Insya Allah dimulai Januari 2018 semua (dana desa) difokuskan kepada padat karya atau yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat di desa," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, usai rapat.

Salah satu contoh padat karya adalah proyek infrastruktur. Proyek itu akan dikerjakan secara swakelola. Pekerja proyek diserap dari warga setempat.

Dengan demikian, dana desa tidak hanya digunakan untuk membeli bahan material infrastruktur saja, melainkan juga untuk membayar honor pekerja.

"(Pola) ini akan difokuskan kepada (desa yang ada di) 100 kabupaten dan dilakukan bersama-sama dengan (program) kementerian/lembaga," ujar Puan.

Selain infrastruktur, sektor padat karya lain yang disasar pola baru dana desa yakni, pemberian makanan tambahan dan pelayanan bagi masyarakat.

"Jadi, padat karya ini bukan hanya melingkupi infrastruktur/sarana prasarana saja. Tapi juga masuk ke pelayanan masyarakat," ujar Puan.

Diberitakan, Presiden Jokowi meminta pemanfaatan dana desa diubah orientasinya menjadi ke arah padat karya. Hal itu diungkapkan ketika memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat siang.

"Saya meminta program pemanfaatan dana desa dan program kementerian yang dikucurkan ke desa dilakukan dengan modal padat karya. Model cash for work," ujar Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga meminta supaya dana desa dikelola dengan cara swakelola. Hal tersebut semata-mata demi pembukaan lapangan kerja, sekaligus meningkan kesejahteraan serta daya beli masyarakat.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/03/19450781/jokowi-tetapkan-dana-desa-untuk-padat-karya-dimulai-januari-2018

Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke