Salin Artikel

Prihatin Fenomena Pilkada DKI, KPU Atur soal Isu SARA dalam Dua Peraturan

KPU membuat dua Peraturan KPU sebagai langkah antisipasi merebaknya isu SARA saat Pilkada.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, selain mengeluarkan dua aturan tersebut, KPU juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengantisipasi kampanye hitam dan penggunaan isu SARA.

"Jadi tentang merebaknya isu SARA, itu kan kami berkaca dari Pilkada 2017 di DKI. Suka tidak suka, mau tidak mau, itu memprihatinkan kita semua," kata Wahyu, dalam peluncuran slogan KPU 'Pemilih Berdaulat Negara Kuat', di Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Baca: Isu SARA Dinilai Tak Akan Efektif Jatuhkan Jokowi pada Pilpres 2019

"Oleh karena itu, dalam penyusunan PKPU tentang kampanye dan sosialisasi pendidikan masyarakat, (isu) itu menjadi perhatian kami semua," kata Wahyu.

Peraturan pertama yaitu PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan kedua, PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 17 PKPU 4/2017 menyebutkan, materi kampanye harus menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan masyarakat.

Sementara, pada Pasal 68 (1) disebutkan dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, pasangan calon walikota dan wakil walikota, dan atau partai politik.

Adapun, Pasal 29 PKPU 8/2017 mengatur, pelaksanaan sosialisasi pemilihan dengan satu pasangan calon dilarang menyebarkan isu perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.

"Sasaran sosialisasi pendidikan pemilih adalah (termasuk) warganet. Jadi, dalam kuncinya, kami memerangi hoaks, memerangi fitnah, dan mengajak masyarakat untuk mencerna informasi dengan bijak. Tidak semua informasi di media sosial bisa dipertanggungjawabkan," kata Wahyu.

Melalui petunjuk teknis, KPU juga telah menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk membentuk tim media sosial dengan berbagai akun.

"Kami memanfaatkan Facebook, Twitter, dan sebagainya untuk senantiasa memberikan informasi dan pesan-pesan kunci lain dalam rangka mengedukasi pemilih, agar dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, bebas dari berita fitnah dan menjauhkan diri dari isu SARA yang dikemudikan," papar Wahyu.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/27/22221201/prihatin-fenomena-pilkada-dki-kpu-atur-soal-isu-sara-dalam-dua-peraturan

Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke