Salin Artikel

Ahli: Fungsi Pengawasan DPR terhadap KPK Tak Bisa melalui Hak Angket

Namun, fungsi pengawasan tersebut tidak dapat dilakukan melalui mekanisme hak angket dan tidak terkait dengan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen sesuai dengan UU KPK. Kendati demikian, bukan berarti DPR tidak bisa melakukan pengawasan terhadap KPK sepanjang pengawasan tersebut tidak terkait dengan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujar Refly, saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MD3 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

Menurut Refly, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPR dapat mengawasi kinerja KPK melalui rapat-rapat kerja komisi. 

Baca: Ahli Pemerintah Sebut Pansus Angket KPK "Buah dari Pohon Beracun"

Dia mencontohkan, rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK yang belum lama ini dilakukan.

Ia menekankan, pengawasan DPR tak dapat dilakukan dalam kerangka penggunaan hak angket yang secara filosofis merupakan hak pengawasan terhadap pemerintah.

Refly menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), hak angket hanya dapat ditujukan terhadap pemerintah dalam rangka check and balances.

Sementara, KPK bukan merupakan bagian dari pemerintah dan tidak memiliki kekuasaan dalam sistem pemerintahan.

Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menyatakan hak angket sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak untuk melakukan penyelidikan tersebut dilakukan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.

"Hak angket ini adalah alat yang luar biasa bagi DPR agar dalam sistem pemerintahan presidensil, DPR dihormati oleh presiden. Karena kita tahu, tidak seperti dalam sistem parlementer dimana parlemen memiliki hak yang sangat kuat," ujar Refly.

Uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MD3 terkait pembentukan Pansus Angket KPK diajukan oleh empat pemohon.

Keempat pemohon tersebut adalah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Direktur LIRA Institute Horas Naiborhu, pegawai KPK, dan koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat itu, hakim mendengarkan keterangan ahli presiden dan pihak terkait, yakni KPK.

Hadir pula perwakilan pemerintahan, DPR, dan KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/25/20312671/ahli-fungsi-pengawasan-dpr-terhadap-kpk-tak-bisa-melalui-hak-angket

Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke