Salin Artikel

Fadli Zon Dukung Keputusan Pemerintah Tunda Pembentukan Densus Tipikor

Penundaan ini karena pemerintah ingin mengkaji kembali rencana pembentukan Densus Tipikor. 

"Ya jadi kalau misalnya pemerintah mengatakan perlu dikaji lagi ya tidak masalah. Bagus-bagus aja," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Ia mengatakan, selaku lembaga penegak hukum, Polri memiliki kewajiban memberantas korupsi.

Oleh karena itu, kewenangannya perlu diatur agar tidak tumpang tindih dengan KPK.

Baca: Pembentukan Densus Tipikor, Presiden Minta Polri Lakukan Lelang Jabatan

Namun, kata Fadli, DPR tidak pernah mendesak pemerintah agar segera membentuk Densus Tipikor.

Menurut Fadli, Densus Tipikor bukan sebuah lembaga baru yang membutuhkan anggaran besar sehingga pemerintah bisa proporsional dalam mengkajinya.

"Kalau berdasarkan apa yang dilihat, bisa saja (Densus) membantu (pemberantasan korupsi) Tapi kita sendiri tidak ingin ini menjadi alat politik nantinya. Ya jadi kalau misalnya pemerintah mengatakan perlu dikaji lagi, ya tidak masalah. Bagus-bagus saja," lanjut politisi Gerindra itu.

Presiden Joko Widodo memutuskan menunda rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri.

Baca: Jokowi Tunda Rencana Pembentukan Densus Tipikor

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10/2017) siang.

"Diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, seusai rapat.

Pengkajian rencana pembentukan Densus Tipikor, lanjut wiranto, diserahkan ke Kemenko Polhukam.

"Itu akan diserahkan kepada Menko Polhukam untuk mendalami lebih jauh lagi sehingga nanti pada saat yang tepat tentu kita akan ada penjelasan lagi mengenai hasil pendalaman itu," lanjut Wiranto.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/24/20512641/fadli-zon-dukung-keputusan-pemerintah-tunda-pembentukan-densus-tipikor

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke