Pemeriksaan dilakukan di Polres Malang Kota, Jawa Timur.
"Dari 7 saksi yang diagendakan diperiksa hari ini, 5 di antaranya adalah anggota DPRD, dan 2 Kepala Bidang yang menjabat di Pemkot Malang di tahun 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.
Adapun, dua pejabat Pemkot Malang adalah Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015, dan Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015.
Baca: Ada Istilah 'Pokir' dalam Kasus Suap Pembahasan APBD Kota Malang
Dalam kasus ini, Anggota DPRD Kota Malang memakai istilah khusus untuk melancarkan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
Istilah khusus itu adalah Pokok Pikiran atau "Pokir".
Febri menyampaikan, pada pemeriksaan kali ini, penyidik akan menggali lebih dalam soal komunikasi para pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
"Proses pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015, istilah uang 'pokir' dan rekaman komunikasi pihak-pihak terkait di kasus ini menjadi pendalaman lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, KPK menemukan indikasi suap dalam proses pembahasan hingga pengesahan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015 yang melibatkan Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono (MAW).
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Arief disangka menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang. Jarot juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/20/11494631/kasus-suap-pembahasan-apbd-p-kota-malang-kpk-telusuri-istilah-pokir