Salin Artikel

Masa Perpanjangan bagi Parpol untuk Lengkapi Dokumen Menuai Polemik

Surat edaran tersebut dinilai memberikan perpanjangan waktu bagi partai politik calon peserta Pemilu 2019, selama 1x24 jam sejak berakhirnya waktu pendaftaran pada 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.

Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, parpol bisa melengkapi dokumen persyaratan hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Padahal, KPU melalui Peraturan KPU sedianya telah menetapkan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu berakhir pada 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.

Manajer Pemantauan Seknas JPPR, Alwan Riantoby menuturkan, JPPR menilai bahwa surat edaran tersebut sebagai bentuk inkonsistensi KPU dalam menjalankan tugas.

"Dengan adanya perpanjangan waktu 1x24 jam yang diberikan oleh KPU membuktikan bahwa KPU tidak siap dalam menjalankan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu," kata Alwan, melalui keterangan tertulis, Selasa.

Selain itu, SE KPU 585 juga dinilai menunjukkan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang ditawarkan oleh KPU tidak mampu menunjang kinerja KPU.

Di sisi lain, masih banyak anggota partai politik yang tidak bisa menggunakan Sipol. Partai politik, kata Alwan, belum siap secara administrasi dalam penggunaan Sipol sebagai syarat wajib.

KPU membantah

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, Surat Edaran KPU Nomor 585 bukanlah merupakan ketentuan perpanjangan masa pendaftaran partai politik.

Pramono menjelaskan, SE KPU 585 merupakan perpanjangan waktu pemeriksaan dokumen persyaratan.

"Itu harus dipahami seperti hari pemungutan suara. Pemilih yang datang ke TPS sebelum pukul 13.00 sudah masuk ke TPS, tetapi karena antre, dia diperbolehkan mencoblos setelah pukul 13.00," kata Pramono di Gedung KPU Pusat , Jakarta, Selasa (17/10/2017).

(Baca: Pendaftaran Ditutup, KPU Beri Parpol 1x24 Jam untuk Lengkapi Dokumen)

Pramono mengatakan, pada hari terakhir pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017, partai-partai politik calon peserta pemilu 2019, sudah tiba dan mendaftar di KPU Pusat sebelum pukul 24.00 WIB.

Adapun, pemeriksaan dokumen tetap dilakukan oleh KPU setelah tenggat.

"Jadi ini bukan perpanjangan masa pendaftaran, tapi membatasi proses pemeriksaan biar tidak berlarut-larut, atau tidak ada kepastian hukum. Jadi, ini kita memberikan kepastian hukum supaya pemeriksaannya ada batas waktunya," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/17/22423171/masa-perpanjangan-bagi-parpol-untuk-lengkapi-dokumen-menuai-polemik

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke