Salin Artikel

Wiranto Enggan Tanggapi Usul Jaksa Agung soal Fungsi Penuntutan KPK

Dengan demikian, penanganan kasus terkait tindak pidana korupsi (tipikor), proses penyidikan dan penuntutan kembali terpisah, tak lagi satu atap di KPK.

"Itu nanti tersendiri saya belum mau menanggapi," ujar Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).

(baca: Lagi, Jaksa Agung Minta Penuntutan Kasus Korupsi Dikembalikan ke Kejagung)

Mantan Panglima ABRI itu juga enggan berkomentar soal wacana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Polri.

Wiranto hanya mau berkomentar soal operasi tangkap tangan yang kerap dilakukan oleh KPK.

"OTT diperbanyak bagus, asal OTT-nya benar. Itu saja tambahannya dari saya," kata Wiranto.

Jaksa Agung sebelumnya kembali menyampaikan agar seluruh fungsi penuntutan tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan ke kejaksaan.

(baca: Mencontoh KPK, Kapolri Ingin Penyidik dan Jaksa Satu Atap di Densus Tipikor)

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Kalau kenyataannya undang-undang seperti itu ya kita laksanakan. Hanya single procecutor itu universal. Saya rasa di negara lain pun juga begitu. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Jaksa Agung dinyatakan sebagai penuntut tertinggi," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Ia menilai, tak masalah jika nantinya dalam penanganan kasus besar terkait korupsi proses penyidikan dan penuntutan kembali terpisah, tak lagi seperti sekarang yang dilakukan dalam satu atap di KPK.

(Baca: Saat Jaksa Agung Curhat soal Kejaksaan dan Penegak Hukum "Superbody")

Bahkan, Prasetyo optimistis proses penuntutan berjalan maksimal dan cepat meski semuanya dikembalikan ke korps Adhyaksa.

Ia mengatakan kejaksaan terus berbenah untuk mempersiapkan hal tersebut meski masih ada sejumlah oknum jaksa yang terlibat kasus korupsi.

"Kalau kita selalu perbaiki dan sekarang sudah lebih baik. Jangan kalian katakan tidak baik, sudah lebih baik. Hanya masyarakat kita minta melihat secara obyektif," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/13/12305451/wiranto-enggan-tanggapi-usul-jaksa-agung-soal-fungsi-penuntutan-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke