Salin Artikel

Komisi III Minta Penuntutan Tipikor Dikembalikan ke Kejaksaan

Hal itu pun menjadi kesimpulan dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

"Komisi III DPR mendukung Jaksa Agung untuk mengefektifkan asas single prosecutor system dalam penanganan seluruh tindak pidana, termasuk tipikor, untuk menciptakan transparansi dan obyektifitas penanganan perkara," kata Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan saat membacakan kesimpulan rapat.

Ia mengatakan, jika seluruh penegak hukum patuh pada peraturan perundang-undangan semestinya semua bekerja sesuai koridornya.

Sehingga, kata Trimedya, semestinya kewenangan penuntutan semua tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan kepada kejaksaan, dan penyelidikan serta penyidikan dikembalikan kepada polisi.

Ia mengatakan, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hal itu disebabkan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia yang dipandang darurat.

Karena itu, ke depan idealnya harus ada revisi terkait undang-undang yang mengatur mengenai kejaksaan, kepolisian, dan KPK untuk penataan sistem hukum.

Revisi undang-undang tersebut, kata Trimedya, bisa saja dimunculkan dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, lantas ditindaklanjuti oleh pemerintah.

"Bahwa idealnya criminal justice system begitu (kewenangan dikembalikan ke institusi masing-masinh). KPK awalnya diberi kewenangan seperti itu kan karena dalam situasi darurat setelah Pak Harto (Presiden kedua RI Soeharto). Kita lihat aja perkembangannya gimana," ucap politisi PDI-P itu.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/11/19563681/komisi-iii-minta-penuntutan-tipikor-dikembalikan-ke-kejaksaan

Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke