Salin Artikel

Berantas Mafia Peradilan Sulit jika Andalkan KY

Misalnya, poin 8 dan 10 yang ada di dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pada poin 8 diatur mengenai kriteria hakim yang dapat dikatakan berdisiplin tinggi, dan pada poin 10 diatur soal kriteria hakim agar bersikap profesional.

Menurut dia, dihapuskannya dua poin tersebut membuat KY kehilangan parameter dalam menguji adanya tindakan pelanggaran kode etik hakim ketika hakim menjalankan tugas dan fungsinya.

"Di negara-negara lain, dua poin itu dianggap penting dan menjadi kunci pengawasan terhadap hakim. Logikanya, dengan dihapuskannya dua poin itu, hakim tidak harus berdisiplin tinggi dan tidak usah profesional," kata Imam saat dihubungi, Minggu (8/10/2017).

(Baca: Sebulan 7 Kader Ditangkap KPK, Golkar Perlu Refleksi Total) 

Untuk diketahui, penghapusan kewenangan KY pada dua poin itu bermula dari uji materi yang diajukan oleh mantan Hakim Agung Henry P Pangabaen bersama Humala Simanjuntak, Lintong O Siahaan, dan Sarmanto Tambunan.

Para pemohon beralasan dua poin tersebut berpotensi menyebabkan hakim merasa ketakutan sehingga mengganggu independesinya dalam menangani perkara.

Dalam pertimbangannya, mejalis hakim menilai bahwa pengawasan eksternal oleh KY harus semata-mata menyangkut perilaku hakim guna menegakkan martabat dan kehormatan hakim.

Adapun kewenangan teknis hukum (yudisial) hanya sebatas mengenai isi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 42 UU No 48 Tahun 2009. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum kewenangan bagi KY atas tugas pengawasan teknis hukum terhadap kasus yang belum berkekuatan hukum tetap.

(Baca: KPK Amankan Puluhan Ribu Dollar dalam OTT pada Jumat Malam) 

Oleh karena adanya pencabutan kewenangan KY tersebut, menurut Imam, sangat sulit jika publik berharap bahwa KY mampu mendorong cepat terwujudnya lembaga peradilan yang bersih.

"Kalau mengharap KY kayaknya susah," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono sebagai tersangka kasus suap.

Ia diduga menerima suap dari Anggota DPR RI Komisi XI Aditya Anugrah Moha yang juga sudah berstatus tersangka. Suap diberikan Aditya kepada Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.

Terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011.

Marlina merupakan ibu dari Aditya. Sementara Sudiwardono merupakan Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Marlina.

Sebelumnya, pada Rabu, (6/9/2017) malam, KPK mengamankan hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, dan Panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan.

Dewi dan Hendra diduga menerima suap dari seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy. Suap yang diterima Dewi dan Hendra terkait dengan penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson. Commitment fee untuk keduanya diduga Rp 125 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/08/15160331/berantas-mafia-peradilan-sulit-jika-andalkan-ky

Terkini Lainnya

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke