Salin Artikel

Tunda Proses Pilkada, PPP Fokus ke Pemilu 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sementara waktu akan menunda proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Alasannya, PPP saat ini tengah berkonsentrasi dalam pendaftaran sebagai parpol peserta Pemilu 2019.

"PPP untuk sementara waktu menunda proses Pilkada karena fokus pada pendaftaran peserta pemilu 2019," ujar Wakil Ketua Lajnah Pemenangan Pemilu DPP PPP, M Qoyum Abdul Jabbar dalam Keterangan tertulisnya, Minggu (8/10/2017).

Menurut Qoyum, saat ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP tengah mengevaluasi kinerja Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) selama proses pendaftaran parpol peserta pemilu.

Bagi DPC dan DPW yang ikut Pilkada, kata Qoyum, diharuskan menyelesaikan kelengkapan persyaratan pendaftaran.

"Jika tidak bisa melengkapi, maka SK Pilkada tidak diberikan," ujarnya.

(Baca: Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2019, jika Data Sipol Tak Lengkap)

Beberapa DPW dan DPC, lanjut Qoyum, masih belum melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran parpol.  Maka waktu yang tersisa 10 hari akan dimaksimalkan untuk kelengkapan dokumen persyaratan pemilu 2019.

DPP PPP pun akan memaksimalkan waktu yang tersisa sekitar 10 hari lagi untuk melengkapi berbagai dokumen dan persyaratan Pemilu 2019.

"Beberapa DPW dan DPC masih terpantau belum melengkapi seluruh dokumen persyaratan pendaftaran parpol," kata Qoyum.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan mengingatkan agar partai politik mengikuti mekanisme yang ada agar bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu serentak 2019 mendatang.

Mekanisme tersebut salah satunya wajib untuk mengisi data partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

"Kenapa harus entry data dulu di Sipol dan baru bisa daftar. Dengan isi Sipol semua semakin jelas. Tidak ada lagi kondisi salah paham, sudah lengkap," kata Viryan di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Oleh karena itu, Viryan menegaskan bahwa semua parpol yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 wajib dan tidak terkecuali harus mengisi Sipol terlebih dulu.

Jika tidak, maka parpol dipastikan akan absen di Pemilu mendatang. Sama halnya jika parpol tidak melengkapi 100 persen data kepartaiannya di Sipol, maka akan gugur tak bisa ikut Pemilu 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/08/12370691/tunda-proses-pilkada-ppp-fokus-ke-pemilu-2019

Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke