Salin Artikel

Mendagri Bakal Perluas Kewenangan Inspektorat Daerah

Hal itu disebabkan tumpulnya kewenangan inspektorat daerah.

Selain itu, inspektorat daerah pangkatnya lebih rendah dari kepala daerah dan sekretarkis daerah (sekda).

"Inspektorat daerah itu pangkatnya di bawah Sekda, bagaimana? Kalau Sekda yang berbuat, eh kamu bawahanku. Apalagi Bupati atau Wali Kota, apalagi teman sendiri, wong teman masa ditangkap? Apalagi yang berjenjang kedudukannya," ujar Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Baca: Cerita Mendagri soal Modus Korupsi Pejabat Daerah

Ke depannya, Kementerian Dalam Negeri berencana menjadikan inspektorat daerah sebagai institusi yang tidak berada di bawah eksekutif daerah. Dengan demikian, pengawasan bisa berjalan dengan baik.

Ia mengatakan, Kemendagri juga bakal menaikkan pangkat pimpinan inspektorat daerah sehingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sekda, dan kepala daerah yang diawasi lebih respek. 

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga akan memperluas kewenangan inspektorat daerah, yakni bisa mengusulkan pemecatan secara berjenjang hingga ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca: ICW: Modus Korupsi APBD Bukan Hanya di SKPD, tetapi Libatkan DPRD

"Jadi Inspektorat daerah mata dan telinga bupati. Tapi tanggung jawab ke Gubernur. Inspektorat provinsi mata dan telinganya gubernur, tapi bertanggung jawab pada Irjen (Inspektur Jenderal) Mendagri. Atau, melihat konsep dari BPK, semua langsung di bawah presiden nanti," kata Tjahjo.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/04/23004051/mendagri-bakal-perluas-kewenangan-inspektorat-daerah

Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke