Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh KPK.
Sidang putusan akan digelar pada Jumat (29/9/2017) sore ini.
"Kalaupun seandainya kalah di dalam praperadilan, KPK masih punya langkah-langkah lain," ujar Laode di Gedung LPLY C1, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Baca: KPK: Putusan Praperadilan Novanto untuk Warga yang Belum Punya E-KTP
Langkah-langlah tersebut saat ini tengah disiapkan KPK sambil menunggu putusan.
Bahkan, kata Laode, dengan bukti-bukti yang dimiliki KPK, bukan tidak mungkin Novanto akan kembali ditetapkan sebagai tersangka jika pada sidang praperadilan kali ini ia menang melawan KPK.
"Langkah-langkah lain sedang kami pikirkan. Salah satunya, kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Salah satunya ditetapkan lagi menjadi tersangka yang baru," ujar Laode.
Meski demikian, Laode berharap, hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar bisa memutus dengan seadil-adilnya.
"Kami berharap hakim yang menyidangkan kasus ini betul-betul mempertimbangkan semua masukan dan bukti-bukti yang dipresentasikan KPK di pengadilan," ujar dia.
Baca: Jika Menang Praperadilan, Novanto Diminta Yorrys Urus Kesehatan
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Cepi Iskandar pada pukul 16.00 WIB.
KPK dan Setya Novanto sama-sama optimistis mereka akan menang dalam praperadilan ini.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.
Ia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September.
Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Dia keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Saat menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/29/13380631/ini-langkah-kpk-jika-kalah-lawan-novanto-di-sidang-praperadilan