Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, menganggap pernyataan ketiga ahli dalam sidang mendukung poin-poin yang diajukan Novanto dalam permohonan keberatannya.
"Saya kira keterangan dari ahli itu semuanya sesuai dengan koridor, sesuai dengan memperkuat apa yang menjadi permohonan kami," ujar Ketut saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017) malam.
Ketiga ahli yang dihadirkan yaitu Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gde Panca Astawa, pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, dan Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.
Pihak Novanto maupun KPK sebelumnya telah menyerahkan bukti-bukti dalam sidang praperadilan. Besok giliran KPK yang akan menghadirkan saksi ahli di persidangan.
"Setelah itu kami serahkan pada yang mulia hakim tunggal dalam praperadilan," kata Ketut.
Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, ia diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/26/23291111/keterangan-tiga-ahli-dalam-praperadilan-dianggap-kuatkan-dalil-permohonan