Salin Artikel

Belum Terima Salinan Surat Novanto, MKD Belum Proses Pelaporan terhadap Fadli Zon

Pada Rabu (13/9/2017), MAKI melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang menandatangani surat itu, karena diduga melanggar kode etik.

Menurut Dasco, MKD belum bisa memutuskan apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Fadli. Sebab, MKD belum menerima salinan surat tersebut.

"Kami sudah menerima laporan dari MAKI kemarin terhadap Fadli Zon. Namun sekarang ini kami sedang verifikasi. Dan MAKI ternyata hanya melaporkan, tetapi tidak menyertakan alat bukti, yaitu berupa surat yang dimaksudkan," kata Dasco, kepada wartawan di ruang MKD, Gedung Parlemen Senayan, Jumat (15/9/2017).

Baca: Akbar Tandjung Anggap Surat Setya Novanto ke KPK Konflik Kepentingan

Oleh karena itu, lanjut Dasco, MKD telah meminta salinan surat tersebut ke Kesekjenan DPR.

Dasco mengatakan, dari informasi yang diterimanya, Fadli hanya meneruskan surat yang didapatkannya sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam.

"Namun ini kita akan lihat apakah dia hanya meneruskan surat atau surat itu dibuat sendiri dengan maksud-maksud lain. Itu yang nanti kami akan melakukan pengecekan apabila surat itu sudah kami terima," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra itu.

Laporkan Fadli Zon

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, jika surat tersebut murni mewakili pribadi Novanto, maka cukup dikirimkan melalui pos.

"Kemarin, menurut saya berlebihan karena mengirim Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Dewan, dan artinya itu berarti lembaga. Mewakili kelembagaan, artinya kita bukan anak kecil lagi dengan mudah memahami itu adalah bentuk upaya mempengaruhi KPK," kata Boyamin, Rabu.

Boyamin melaporkan Fadli karena melanggar Kode Etik DPR Pasal 6 ayat 5 dan Pasal 3 ayat 1. Pasal 6 ayat 5 berbunyi, anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.

Baca: Akbar Tandjung Berharap Setya Novanto Lolos di Praperadilan

Sedangkan Pasal 3 ayat 1 berbunyi, anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Boyamin berharap, Fadli mendapatkan sanksi sedang karena menganggap yang dilakukan Fadli bukan perkara kecil.

Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2017).

Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/15/17031681/belum-terima-salinan-surat-novanto-mkd-belum-proses-pelaporan-terhadap-fadli

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

Nasional
KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

Nasional
Cerita Ganjar soal Ponselnya yang Eror Setelah Ia Diumumkan sebagai Capres PDI-P

Cerita Ganjar soal Ponselnya yang Eror Setelah Ia Diumumkan sebagai Capres PDI-P

Nasional
Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Nasional
Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Nasional
Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Nasional
Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Nasional
Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Nasional
Modus Perdagangan Orang ke Luar Negeri, Pakai Visa Turis, Umrah, atau Ziarah

Modus Perdagangan Orang ke Luar Negeri, Pakai Visa Turis, Umrah, atau Ziarah

Nasional
Kini Tersedia Skuter dan Kursi Roda untuk Ibadah Haji, Segini Tarifnya

Kini Tersedia Skuter dan Kursi Roda untuk Ibadah Haji, Segini Tarifnya

Nasional
Megawati: Kalau Masih Komandan, Saya Terjunkan Batalion ke Papua, Keren Kan...

Megawati: Kalau Masih Komandan, Saya Terjunkan Batalion ke Papua, Keren Kan...

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI-P Jatim Gelar Upacara Bendera dan Santuni Anak Yatim Piatu

Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI-P Jatim Gelar Upacara Bendera dan Santuni Anak Yatim Piatu

Nasional
Sebut Ada Parpol yang Segera Gabung ke PDI-P dan PPP, Ganjar: Tunggu dalam 2 Hari

Sebut Ada Parpol yang Segera Gabung ke PDI-P dan PPP, Ganjar: Tunggu dalam 2 Hari

Nasional
Ganjar Titip Pesan ke Relawan agar Rangkul Generasi Z

Ganjar Titip Pesan ke Relawan agar Rangkul Generasi Z

Nasional
Tanggapi Anies yang Kritik Cawe-cawe Jokowi, Ganjar: Kalau Jadi Calon Jangan Takut

Tanggapi Anies yang Kritik Cawe-cawe Jokowi, Ganjar: Kalau Jadi Calon Jangan Takut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke