"Belum ada laporan. Kami minta korban lapor biar kami tahu kejadiannya di mana dan kapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (14/9/2017).
Meski belum ada laporan, namun kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri atau persekusi. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta.
"Kesalahan seorang warga negara dalam mengikuti aturan hukum, entah itu tata cara lalu lintas di dalam melakukan kegiatan atau sehari-hari, tidak bisa seseorang jadi polisi, jaksa sekaligus hakim," ujar Nico, Rabu (13/9/2017) kemarin.
"'Kamu itu! Lihat matamu melanggar', enggak boleh. Karena bukan dia yang berwenang," tutur Nico Afinta.
Adapun Argo menambahkan, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital, pihak-pihak yang merasa menjadi korban bisa memotret atau mengambil video untuk kemudian diserahkan kepada polisi sebagai bukti laporan.
Polisi kemudian bisa mendalami bahan bukti laporan tersebut. Hal itu dinilainya lebih efektif. Misalnya pada kejadian dugaan pemukulan tersebut, Polisi bisa mencari pelaku pemukulan dan mengidentifikasi nomor polisinya.
Ia memastikan, pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut kejadian yang sudah viral tersebut.
"Tentu, tentu. Informasi itu sangat berharga. Polisi harus mulai melakukan penyelidikan dan lebih bagus lagi kalau korban membuat laporan sehingga lebih cepat prosesnya," kata Nico.
Sebelumnya, beredar viral di media sosial video seorang bapak memukul seorang pengendara perempuan di jalan tol Jakarta-Tangerang.
Bapak tersebut turun dari mobil Suzuki APV hitam menghampiri perempuan tersebut untuk kemudian memaki dan melakukan pemukulan.
"Benar enggak kamu bawa kendaraan? Benar tidak? Tertib!" bentak bapak tersebut sebelum melayangkan tamparan ke wajah perempuan tersebut.
Tak terima atas perlakuan bapak tersebut, pengendara perempuan itu balik memaki-maki. Namun bapak itu pun berjalan kembali ke mobilnya.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/14/12480581/video-lelaki-tua-tampar-pengendara-perempuan-viral-ini-imbauan-polisi