Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyampaikan, pihaknya akan menghormati apa pun putusan dari gugatan praperadilan tersebut.
"Praperadilan adalah hak warga negara yang diberikan undang-undang, tetapi apa pun putusannya, harus kami hormati," ujar Idrus Marham di Hotel Sultan Jakarta, Sabtu (9/9/2017).
Menurut Idrus, Partai Golkar berharap hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan Novanto mempertimbangkan fakta-fakta dan memegang prinsip keadilan.
Novanto telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Selasa (12/9/2017) pekan depan.
KPK menetapkan Setya Novanto selaku anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut disetujui DPR. Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/09/17494641/sekjen-golkar-apa-pun-putusan-praperadilan-novanto-kami-hormati