Salin Artikel

Hakim Ditangkap KPK, MA Bantah Pengawasan dan Pembinaan Tak Berjalan Baik

Anggapan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan atas kasus dugaan suap terhadap hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan.

"Pembinaan dan pengawasan kami sudah maksimal, regulasinya juga sudah begitu ketat, aturan UU sudah sangat rigid. Kode etik hakim semua sudah ada," kata Abdullah, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Menurut Abdullah, OTT yang dilakukan KPK merupakan hasil pengawasan ketat yang telah dilakukan MA.

Baca: 
KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tipikor Bengkulu sebagai Tersangka

"OTT ini salah satu hasilnya. Jadi pihak yang memberikan pernyataan bahwa masih adanya OTT menunjukkan pola pembinaan dan pengawasan tidak jalan, itu merupakan pernyataan yang tidak benar," kata dia.

Abdullah menegaskan, selama ini pembinaan dan pengawasan hakim dan aparatur pengadilan yang dilakukan MA melalui pengadilan tingkat pertama, tingkat banding sampai ke MA sudah sangat ketat.

"Peraturan yang telah dikeluarkan MA dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan ini sudah cukup ketat. Mulai dari penegakan disiplin, kemudian pembinaan dan pengawasan serta pengaduan masyarakat," ujar dia.

"Misalnya, aparatur pengadilan dilarang berhubungan langsung dengan pihak lain yang berhubungan dengan perkara. Masyarakat juga dapat mengadu ke MA melalui aplikasi yang telah ada, tidak harus secara fisik," lanjut dia.

Baca: MA Berhentikan Hakim dan Panitera PN Bengkulu yang Kena OTT KPK

Pembinaan dan pengawasan itu dilakukan MA karena memang ada kerawanan akan potensi penyalahgunaan yang berkaitan dengan pihak yang berperkara.

"Pengadilan ini adalah wilayah sensitif dan berpotensi menimbulkan masalah. Rawan dan potensial terjadi penyimpangan perilaku dari unsur masyarakat yang menawarkan berbagai iming-iming janji untuk mendapatkan sesuatu," kata Abdullah.

"Makanya kami imbau agar masyarakat tidak memberikan tawaran-tawaran kepada aparatur pengadilan guna menciptakan budaya anti korupsi," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mempertanyakan sistem pembinaan hakim yang berjalan di MA. Hal itu merespons OTT yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Rabu, (6/9/2017) malam.

Dalam OTT KPK itu, ada hakim dan panitera yang turut diamankan.

Baca: 
Suap Hakim dan Panitera PN Tipikor Bengkulu Diduga Terkait Putusan

KPK menduga, ada suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat.

Juru Bicara KY Farid Wajdi menilai, jika ditemukan bukti terkait dugaan KPK, hal ini menunjukkan bahwa sistem pembinaan di MA tidak berjalan.

"Ini bukan lagi 'oknum', tapi ada sistem pembinaan yang tidak berjalan di MA," kata Farid, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/9/2017).

Berdasarkan catatan KY pada 2016, terdapat 28 orang aparat pengadilan dari berbagai unsur jabatan yang ditangkap KPK, mulai dari hakim, panitera, maupun pegawai pengadilan.

Fakta ini, kata Farid, membuktikan bahwa sistem pengawasan MA terhadap sekitar 7.600 hakim dan 22.000 aparatur pengadilan serta 840 pengadilan tidak berjalan dengan baik. 

 KY berharap Pimpinan MA serius melakukan upaya bersih-bersih dan pembenahan internal lembaganya.

Sebab, jika terus berulang maka citra MA yang akan tercoreng dan publik semakin tak percaya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/08/16235881/hakim-ditangkap-kpk-ma-bantah-pengawasan-dan-pembinaan-tak-berjalan-baik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke