Salin Artikel

Panglima TNI Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Myanmar

Namun, kata Gatot, langkah itu tidak serta merta bisa dilakukan atas keputusan Pemerintah Indonesia semata. Harus ada keputusan dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) terlebih dulu.

"Semua tergantung PBB karena pasukan perdamaian di bawah PBB," kata Gatot di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017).

Menurut Gatot, upaya ikut menjaga perdamaian dunia telah tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, TNI siap berangkat ke Myanmar jika memang dibutuhkan.

(Baca: Ketua MUI Harap Warga Rohingya Segera Dapat Kewarganegaraan)

"Kapan pun diminta, kami siap, dan dengan senang hati," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais, menyarankan Pemerintah mengusulkan kepada PBB agar menerjunkan pasukan perdamaian ke Myanmar. Langkah ini guna menghentikan kejahatan kemanusiaan Pemerintah Myanmar terhadap etnis Rohingya, di Rakhine State.

"Karena menyangkut kemanusiaan, maka usulan untuk menghadirkan pasukan perdamaian itu harus tetap diusulkan," kata Hanafi di Sekretariat Iluni UI, Salemba, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Langkah ini juga, lanjut Hanafi, sebagai alternatif jika diplomasi dan negosiasi yang sudah dilakukan tak memberi dampak positif.

Pemerintah melalui Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah menyerahkan usulan Formula 4+1 untuk Rakhine State kepada konsulat negara Myanmar dalam misi diplomasi di Nay Pyi Taw, Myanmar pada Senin (4/9/2017).

(Baca: Soal Rohingya, Mensesneg Sebut Harapan kepada Indonesia Sangat Tinggi )

Adapun Formula 4+1 yang diusulkan untuk Rakhine State tediri dari empat elemen, yaitu mengembalikan stabilitas dan keamanan, menahan diri secara maksimal dan tidak menggunakan kekerasan, perlindungan kepada semua orang yang berada di Rakhine State tanpa memandang suku dan agama, dan pentingnya segera dibuka akses untuk bantuan keamanan.

"Empat elemen pertama merupakan elemen utama yang harus segera dilakukan agar krisis kemanusian dan keamanan tidak semakin memburuk," ucap Retno.

Sedangkan satu elemen lainnya adalah pentingnya agar rekomendasi Laporan Komisi Penasehat untuk Rakhine State yang dipimpin oleh Kofi Annan dapat segera diimplementasikan.

Mengenai implementasi rekomendasi laporan Kofi Annan tersebut, pemerintah Myanmar membentuk komite implementasi dan badan penasehat untuk mengawasi implementasi rekomendasi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/08/15045161/panglima-tni-siap-kirim-pasukan-perdamaian-ke-myanmar

Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke