Provinsi Bengkulu merupakan salah satu daerah rawan korupsi yang menjadi fokus KPK dalam melakukan koordinasi supervisi untuk pencegahan. Namun, upaya KPK tersebut nampaknya belum disambut baik oleh para pejabat setempat.
Kamis (7/9/2017), KPK menetapkan tiga orang tersangka pasca-operasi tangkap tangan di Bengkulu dan Bogor. Tiga orang tersangka tersebut yakni hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan janji atau hadiah," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis malam.
(Baca: Kronologi OTT KPK terhadap Hakim dan Panitera PN Bengkulu)
Awal Juni 2017, tim KPK baru saja menangkap tiga orang di Bengkulu. Ketiganya yakni Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Suap yang diberikan kepada jaksa diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait indikasi korupsi dalam proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
Masih pada bulan Juni, KPK menangkap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari.
Operasi tangkap tangan terhadap Lili diduga karena menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor untuk pekerjaan proyek jalan.
Tangkap tangan hakim
Penangkapan terhadap hakim bukan yang pertama kalinya. Tepat setahun yang lalu, KPK juga menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu.
Saat itu, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Hakim PN Kota Bengkulu Toton, dan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Selain itu, KPK juga menangkap mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii. Kemudian, mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.
Suap kepada hakim dan panitera itu bertujuan untuk memengaruhi persidangan perkara tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/08/09533671/pejabat-di-bengkulu-jadi-langganan-ott-kpk